Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana John Kei Bebas Bersyarat
Arah - Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019 setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade