Polres Mamuju Utara Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Bibit Sawit

Kapolres Matara Kab Pasangkayu, melalui Tipikor Sat Reskrim Polres Mamuju Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit.
PASANGKAYU - Kapolres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, melalui Tipikor Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit, kegiatan pengadaan bibit unggul perkebunan pada Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sulbar,Tahun Anggaran 2013.

Kedua tersangka tersebut masing-masing HAS (47 th) selaku pelaksana kegiatan, dan HAM (42 th) selaku anggota pokja ULP. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tipikor