Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Emas Antam
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, BS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers