KPK Tahan DW Atase Imigrasi Kedubes RI di Malaysia

Jakarta-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan paspor Republik Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka DW (Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Sabtu (22/4) mengungkapkan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan