KPK Tahan Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap Pengesahan Anggaran

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap MU Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (23/5/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MU dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei sampai 4 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya