KPK Tetapkan SAT Mantan Ketua BPPN Tersangka Kasus BLBI

Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 berinisial SAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selada (25/4) mengungkapkan penetapan ini mrrupakan hasil pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim