Langgar Kode Etik Hakim Pangeran Napitupulu Diberhentikan

Jakarta-Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengaku sudah menggelar sidang terhadap Hakim Pangeran Napitupulu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat, karena dinilai terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim dengan menjadi perantara perkara.

Dalam keterangan resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/3), disebutkan MKH menggelar sidang pada Selasa (28/2) pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro Lantai 2 Gedung MA, dengan susunan majelis terdiri dari Maradaman Harahap yang juga anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua,