Advokasi Hakim KY tidak Sama dengan Menjadi Kuasa Hukum Hakim

Tenaga Ahli KY Totok Wintarto bersama pembicara saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Sinergisitas KY dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Sinergi dalam Menjaga Marwah Hakim untuk Peradilan Berwibawa” (Foto: Dok Komisi Yudisial)

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas untuk mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim dalam bentuk advokasi hakim. Namun, advokasi hakim itu berbeda dengan menjadi kuasa hukum terkait masalah pribadi hakim.

Hal itu dijelaskan Tenaga Ahli KY Totok Wintarto saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Sinergisitas KY dengan Hakim dan Aparat Penegak Hukum dengan tema “Sinergi dalam Menjaga Marwah Hakim untuk