Terbukti Langgar KEPPH, Hakim Terlapor V Diberhentikan dengan Hormat

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V karena pelanggaran indisipliner selama 3 bulan 20 hari kerja. (Foto: Dok KY)

Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V karena pelanggaran indisipliner selama 3 bulan 20 hari kerja.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c, pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak