Buka Seleksi, KY Harap Kebutuhan Hakim Ad Hoc HAM di MA Terpenuhi

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dalam Diskusi Publik Rekonstruksi Penguatan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui Pengisian Jabatan Hakim ad hoc HAM di MA/Foto: Dok KY

Jakarta - Kebutuhan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tergolong sangat mendesak. Salah satunya dampaknya proses hukum kasus pelanggaran HAM Berat Paniai di tingkat kasasi disebut mandek, karena belum ada hakim ad hoc yang mengadili.

"Di dalam UU diatur bahwa perkara HAM harus diurus oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc HAM," buka Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah dalam Diskusi Publik Rekonstruksi Penguatan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui Pengisian Jabatan