Kejagung Sudah Terima Berkas Perkara Tahap Kedua Buni Yani

Jakarta- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya sudah menerima tahap kedua berkas perkara Buni Yani terkait kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Menurut Prasetyo, pihaknya juga sudah meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk penyidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negri Bandung. "Pertimbangan di PN Bandung karena kita melihat di Bandung lebih baik," kata dia di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat