Berkas Perkara Tersangka Kasus Jiwasraya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Lima Berkas Perkara Tipikor yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (21/5/2020).