KPK Limpahkan Berkas Perkara Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor

Gedung KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Rabu (24/4/2024), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa GS dengan dakwaan Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Kepala