Kejagung Terima SPDP Tersangka Munarman

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: