Kejagung Serahkan Aset TPPU Bandar Narkoba Ke BNN

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 27.282.130.000 kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2).

Serah terima penggunaan atas barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala BNN Budi Waseso, barang rampasan negara hasil