Jaksa Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Harga Pasir Laut ke JPU

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar pada 2020 kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum pelaksannaannya bertempat di Lapas kelas 1A Makassar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keteranganya, Rabu (14/6/2023).

Adapun tersangka yang diserahkan kepada