MK akan Rampungkan Perkara PHPU dalam 14 Hari Kerja

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat diwawancara oleh awak media di depan Ruang Media Center MK/ foto: Humas MK

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, optimistis pihaknya dapat menangani penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 selama 14 hari.

Hal itu diungkapkannya usai MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yakni Anis Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

"Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka