Cegah Korupsi Pendidikan, KPK Perkuat Integritas Penyelenggara Negara di Kemendikbudristek

Jakarta -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan penyelenggara negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar waspada dari segala praktek tindak pidana korupsi.

“Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jenis jenis korupsi menjadi tujuh cabang. Pemerasan yang dulunya tidak termasuk tindak pidana korupsi, dalam undang-undang itu disebut sebagai jenis korupsi. Begitu juga dengan gratifikasi, jual beli jabatan, konflik