KPK Sarankan Palembang Susun Perda Surcharge Jasa Pandu dan Tunda Kapal

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk membuat landasan hukum dalam melakukan pungutan atau surcharge jasa pemanduan dan tunda kapal yang melintasi Sungai Musi.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (23/6/2023).

Firli menjelaskan, Perwali Nomor 50 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 79 Tahun 2016 yang selama ini digunakan dalam penarikan surcharge tidak bisa dijadikan