Para Pemberi Suap Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Segera Disidangkan

Logo KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan para terdakwa pemberi suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Jaksa KPK Gilang Gemilang, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke