KPK Limpahkan Perkara Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan ke Pengadilan Tipikor

Logo KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sarimuda tersangka korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

“Senin (22/1/2024), Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sarimuda (Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan) ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (22/1/2024).