Kejagung Periksa 24 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Emas Antam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung/ dok. Puspenkum

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak 24 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam).

"Bahwa sampai saat ini ada 24 saksi yang telah diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (18/1/2024).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, BS sebagai tersangka kasus yang merugikan PT Antam sekitar senilai Rp1,1