Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Terpidana Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi tanah dan bangunan milik terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan aset yang disita eksekusi dan dititipkan di antaranya, lima bidang tanah dan dua ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Kemudian, 35 bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo,