KPK Sita Aset Tersangka BK Senilai Rp12,7 Miliar

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK menyita aset terkait AKBP Bambang Kayun (BK) senilai Rp12,7 miliar. BK diketahui merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Polri.

“Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik Tersangka BK,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (3/5/2023).

Lanjut Ali, aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi,