Pengelolaan Aset dan Smelter di Babel Tetap Dikelola sesuai Aturan

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA (tengah) memberikan keterangan usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, pada Selasa (23/4/2024). Foto: Pemprov Kepulauan Bangka Belitung
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal ZA, mengatakan pengelolaan aset dan smelter oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI tetap dapat dikelola sesuai aturan, dan tetap memberi peluang usaha bagi masyarakat di sektor tersebut.   Hal tersebut disampaikan Safrizal melalui keterangan resmi, dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di