KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Proyek di Basarnas

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tesangka MG, Komisaris Utama PT MGCS terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (2/8/2023), penahanan Tersangka MG dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 31 Juli sampai 19 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara yang