UU Kesehatan Disahkan, DPR Pastikan Hak Nakes Tidak Hilang

Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan UU Kesehatan.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun memastikan jika seluruh hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan tersebut. 

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.