Kemenkes Segera Bayar Intensif Nakes yang Menangani COVID-19

Jakarta - Pemerintah terus mengupayakan pembayaran insentif maupun santunan kematian bagi tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Insentif ini mencakup tunggakan tahun 2020 dan tahun 2021.

Untuk pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya mengajukan persetujuan dan buka blokir kepada Kementerian Keuangan.

Plt Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan