Kejagung Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedelapan saksi yang diperiksa yaitu, MFM, AJ, DJI dan EH selaku Pegawai BAKTI.

Kemudian, DAF, BN, FM selaku