KPK Mulai Penyidikan Dugaan Gratifikasi Pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Ali,