Langgar Aturan, Imigrasi Deportasi Tiga WNA

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, mendeportasi tiga warga negara  asing (WNA) Malaysia yang telah menyelesaikan masa tahanan di Rutan Sambas melalui  Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas.

Hal tersebut disampaikan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Zulkarnain Mansyur, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2022)."Ketiga WNA asal Malaysia itu dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas hari ini," kata