Pelanggaran Kode Etik Hakim Perlu Didukung Bukti yang Kuat

Jakarta - Tenaga Ahli Komisi Yudisial (KY) Totok Wintarto menjelaskan tidak semua kasus yang masuk ke KY pasti hakimnya terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Perlu ada proses pembuktian dan klarifikasi dari KY kepada hakim terlapor. Karena meskipun ada bukti “kuat” yang didapat, ternyata setelah proses klarifikasi bisa berbeda hasilnya.

Totok memberikan contoh, KY pernah menerima foto di mana hakim sedang bersama dengan advokat salah satu pihak yang berperkara. Setelah dilakukan klarifikasi