Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni, HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012- 2014, A selaku Direktur Strategis Pengembangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011- 2012, ATS selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.