KPK Catat Asset Recovery Sebesar Rp313 Miliar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi atau asset recovery sebesar Rp313,7 miliar.

Hal ini disampaikan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata,  seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (23/8/2022).

“KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tindak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana