Kasus Pencurian Demi Kebutuhan Anak Dihentikan lewat Restorative Justice

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengehentikan melalui restorative justice kasus pencurian stir mobil yang dilakukan seorang montir panggilan di Denpasar Bali.

Adapun tersangka bernama I Made Ridyawan (49 tahun) yang merupakan seorang ayah dan tulang punggung bagi istri serta tiga orang anaknya yang masih bersekolah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan di masa pandemi COVID-19, I Made Ridyawan merasakan bahwa panggilan jasa perbaikan kendaraan berkurang. Padahal, kehidupan harus