Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mini Market di Tangsel

Jakarta- Subdit 3 / Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP.

Dalam keteranganya, Selasa (8/5), Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan, keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan didasari adanya laporan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/243/K/II/2018/Sek.Cip/Res.Tangsel, tanggal 28 Februari.

Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu