Polri Tangani Ribuan Kasus dengan Pendekatan Restoratif

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, ada ribuan kasus yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kurun waktu 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Konsep ini menitikberatkan pada