JAM Pidum Setujui lagi Dua Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta