Jampidum Setujui Dua Perkara Dihentikan Lewat Restoratif Justice

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana kembali menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang mengajukan