KPK Periksa Satu Pengacara dalam TPK Penghalangan Penyidikan Perkara LE dan SRR

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi TPK sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE (mantan Gubernur Provinsi Papua) dengan tersangka Stefanus Roy Rening (SRR).

“Satu saksi yang diperiksa atas nama Aloysius Renwarin (Pengacara). Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali, dalam keterangannya