KY Terima Hibah Tanah dan Bangunan Barang Rampasan Negara di Surabaya dari KPK

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima hibah tanah dan bangunan aset rampasan negara yang berlokasi di Surabaya dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang rampasan negara yang diserahkan kepada KY berupa tanah dan bangunan Rumah Kantor Rich Palace Nomor H-11 dan H-12, Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah Barang Rampasan Negara diserahkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Ketua KY