KPK Sita Tiga Bidang Tanah dan 14 Ruko Milik Tersangka AP

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dan 14 unit ruko milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Tim penyidik, telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin