DKPP: Idham Holik tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan anggota KPU RI Idham Holik selaku teradu X tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dengan dugaan intimidasi kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangan tertulisnya, saat menyampaikan kesimpulan Putusan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin (3/4/2023).DKPP menilai pernyataan Idham, yakni "rekan-rekan (anggota KPU