Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Imbau Masyarakat Cek Nama

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu (2024), dengan mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).Dengan mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, kata anggota KPU, Idham Holik, masyarakat dapat menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol."Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau