Kemenkumham Bali Deportasi Lima WNA

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia.

Deportasi terhadap keempat WNA Nigeria karena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay), sementara seorang warga Rusia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).

Wayan Koster menyatakan, perlu