Kemenkumham Sulsel Usulkan 5.793 Narapidana Peroleh Remisi Idulfitri

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengusulkan 5.793 orang narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Idulfitri 1442 Hijriah.Hal itu disaampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2021).   Edi mengatakan, 5.793 narapidana yang diusulkan menerima remisi Lebaran itu setelah memenuhi persyaratan. "Aturan pengusulannya itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3