Jampidum Setujui Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (7/3/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Ancaman pidana denda