Jaksa Agung: Perkara Dana Hibah KONI Beda dengan Suap Kemenpora

Jakarta - Jaksa Agung, Burhanuddin, menegaskan bahwa perkara korupsi bantuan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun anggaran 2017 yang disidik Kejaksaan Agung, berbeda dengan perkara suap pada Kemenpora yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perkara suap yang di KPK jelas berbeda, dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan," tegas Jaksa Agung dalam keteranganya, Jumat (22/5/2020).

Burhanuddin menyatakan bahwa Direktur Penyidikan pada Direktorat