Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Impor Garam Industri

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni, FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia, BAK selaku Sekretaris Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia, WS selaku Pengurus Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia, dan IKHP selaku Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas