Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa atas nama tersangka AW, SA, AB, ES, dan SS.

Keempat saksi tersebut yakni, SM selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, P selaku Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2006 sampai dengan September 2014, INC